- Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap
- Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi surat keterangan kematian yang telah dilegalisir
- Fotokopi surat keterangan ahli waris.
Peserta Meninggal Dunia, Klaim oleh Anak
Anak dari peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim dengan dokumen serupa. Jika anak masih di bawah usia 18 tahun, perlu tambahan surat keterangan wali anak.
Peserta Meninggal Dunia, Klaim oleh Orangtua
Orangtua dari peserta yang meninggal dunia juga dapat mengajukan klaim dengan melengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk surat keterangan kematian dan ahli waris yang dilegalisir.
Proses Klaim Manfaat Jaminan Pensiun
Klaim manfaat Jaminan Pensiun dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK terdekat. Berikut langkah-langkah pengajuannya:
Isi formulir dan lengkapi dokumen
- Ambil nomor antrean klaim
- Tunggu panggilan dari petugas
- Serahkan dokumen kepada petugas saat dipanggil
- Peserta atau ahli waris akan menerima tanda terima klaim
- Lakukan penilaian kepuasan layanan melalui e-survey
BPJS Ketenagakerjaan akan memproses klaim ini dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah semua berkas dinyatakan lengkap. Dana Jaminan Pensiun akan ditransfer ke rekening peserta atau ahli waris. Peserta juga dapat memantau status klaim melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah penjelasan jaminan pensiun dapat diambil kapan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)