sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Sampai Salah, Pahami 3 Cara Menghitung THR Prorata untuk Lebaran di 2025

Milenomic editor Shifa Nurhaliza Putri
11/03/2025 21:42 WIB
Cara menghitung THR prorate untk lebatran perlu dipahami agar apa yang Anda dapat sesuai.
Jangan Sampai Salah, Pahami 3 Cara Menghitung THR Prorata untuk Lebaran di 2025. (Foto: Cara Menghitung THR Prorata untuk Lebaran di 2025)
Jangan Sampai Salah, Pahami 3 Cara Menghitung THR Prorata untuk Lebaran di 2025. (Foto: Cara Menghitung THR Prorata untuk Lebaran di 2025)

IDXChannel – Cara menghitung THR prorate untk lebatran perlu dipahami agar apa yang Anda dapat sesuai. Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang diberikan kepada karyawan yang bekerja di Indonesia menjelang perayaan hari besar keagamaan seperti Lebaran

THR diberikan dalam bentuk uang dan biasanya dibayarkan satu kali dalam setahun. Namun, dalam beberapa kondisi, perusahaan harus membayar THR dengan sistem prorata, yaitu pembagian sesuai dengan masa kerja karyawan dalam satu tahun. 

Apa Itu THR Prorata?

THR prorata adalah pemberian THR yang dihitung berdasarkan waktu kerja karyawan dalam satu tahun. Artinya, jika seorang karyawan belum bekerja selama setahun penuh pada waktu THR dibayarkan, maka jumlah THR yang diterima akan disesuaikan dengan jumlah bulan atau hari kerja yang telah dijalani.

Dasar Hukum THR di Indonesia

Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Cara Menghitung THR Prorata untuk Lebaran 2025

Untuk menghitung THR prorata, kita perlu mengetahui beberapa faktor penting, seperti jumlah gaji bulanan karyawan, masa kerja, dan waktu pembayaran THR. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menghitung THR prorata:

1. Mengetahui Gaji Bulanan Karyawan
Langkah pertama adalah mengetahui gaji pokok bulanan karyawan. THR biasanya dihitung berdasarkan gaji pokok, tanpa memasukkan tunjangan atau bonus lainnya. Misalnya, jika seorang karyawan memiliki gaji pokok sebesar Rp5.000.000 per bulan, maka angka ini akan digunakan dalam perhitungan.

2. Menghitung Masa Kerja Karyawan
Masa kerja dihitung berdasarkan berapa lama karyawan sudah bekerja pada tahun tersebut. Misalnya, jika seorang karyawan mulai bekerja pada bulan Januari 2025 dan THR dibayarkan menjelang Lebaran di bulan April 2025, maka masa kerja karyawan tersebut adalah 4 bulan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement