3. Rumus menghitung THR prorate
Rumus dan cara menghitunng THR prorate yakni:
(masa kerja yang sudah ditempuh dalam bulan : 12 bulan) x besaran gaji dalam 1 bulan.
Sebagai contoh, karyawan A bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5 juta per bulan, maka cara menghitung THR-nya sebagai berikut:
(6 bulan: 12 bulan) x Rp5 juta = Rp2.000.000.
Menghitung THR prorata untuk Lebaran 2025 tidaklah sulit, namun tetap memerlukan perhatian terhadap detail masa kerja dan gaji karyawan. Perusahaan wajib memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu, yaitu sebelum Lebaran.
Dengan memahami cara perhitungan ini, baik karyawan maupun perusahaan bisa menghindari kebingungan dan mempersiapkan diri untuk menyambut Hari Raya dengan tenang. Pastikan Anda mengikuti aturan yang ada agar tidak terjadi masalah hukum atau ketidaksesuaian antara pemberi kerja dan pekerja terkait hak-hak karyawan.
(Shifa Nurhaliza Putri)