sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

JD.ID Beri Tiga Kali Gaji untuk Korban PHK yang Kerja Kurang dari Setahun

Milenomic editor Iqbal Dwi Purnama
13/12/2022 18:01 WIB
JD.id melakukan PHK terhadap 200 karyawannya. Perusahaan e-commerce itu pun siap memberikan hak-hak karyawan terdampak PHK sesuai peraturan perundangan.
JD.ID Beri Tiga Kali Gaji untuk Korban PHK yang Kerja Kurang dari Setahun. (Foto: MNC Media)
JD.ID Beri Tiga Kali Gaji untuk Korban PHK yang Kerja Kurang dari Setahun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Platform jual beli online JD.id mengambil langkah pemutusan hubungan kerja terhadap 200 karyawannya atau sekitar 30% dari jumlah pegawainya.

Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara mengatakan perusahaan siap untuk memberikan hak-hak karyawan yang terdampak PHK sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka akan diberikan minimal 3 kali gaji. Selain itu asuransi juga masih bisa tetap digunakan sampai periode premi berakhir.

"JD.ID berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada 200-an (30%) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Setya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (13/12/2022).

Setya menjelaskan, efisiensi yang dilakukan perusahaan melalui PHK tersebut diambil untuk menjawab tantangan perubahan model bisnis yang sangat cepat terjadi belakangan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement