sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

JD.ID Beri Tiga Kali Gaji untuk Korban PHK yang Kerja Kurang dari Setahun

Milenomic editor Iqbal Dwi Purnama
13/12/2022 18:01 WIB
JD.id melakukan PHK terhadap 200 karyawannya. Perusahaan e-commerce itu pun siap memberikan hak-hak karyawan terdampak PHK sesuai peraturan perundangan.
JD.ID Beri Tiga Kali Gaji untuk Korban PHK yang Kerja Kurang dari Setahun. (Foto: MNC Media)
JD.ID Beri Tiga Kali Gaji untuk Korban PHK yang Kerja Kurang dari Setahun. (Foto: MNC Media)

"Salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," sambungnya. 

Setya menambahkan PHK tersebut dimulai pada hari ini dan prosesnya masih terus berjalan. JD.id bukanlah e-commerce pertama yang melakukan PHK karyawan. Sebelumnya platform jualan online asal Singapura Shoppee lebih dulu melakukan PHK.

Fenomena tersebut disusul oleh Platform e-commerce hasil merger dengan ojek online, GoTo juga juga sempat melakukan PHK. Bahkan platform edutech seperti ruang guru yang menjadi andalan belajar online saat pandemi juga ikut melakukan PHK.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement