- Kunjungi laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id.
- Kemudian, lakukan login.
- Masukkan NPWP Anda.
- Selanjutnya, masukkan kata sandi dan kode keamanan.
- Lalu, masuk ke halaman menu utama.
- Pilih “Profil”.
- Ketika halaman profil terbuka, akan tertera status validasi data utama “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”.
- Keterangan tersebut menunjukkan bahwa Anda perlu melakukan pemutakhiran.
- Kemudian, pada halaman menu Profil di bagian Data Utama, terdapat NIK/NPWP 16.
- Silakan masukkan NIK Anda yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut.
- Lalu, klik “Validasi”.
- Setelah itu, sistem DJP akan melakukan validasi data dengan data yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan.
- Kemudian, klik OK pada notifikasi tersebut.
- Tekan tombol “Ubah Profil”.
- Data NIK dan NPWP Anda pun telah berhasil dipadankan.
Nah, itulah cara padankan NIK dan NPWP yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Jika data sudah selesai tervalidasi, maka Anda sudah bisa menggunakan NIK untuk login ke DJP Online. Anda juga bisa melengkapi data KLU dan anggota keluarga setelahnya.