sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jelang Akhir Tahun, Begini Cara Padankan NIK dan NPWP 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
13/12/2024 11:04 WIB
Menjelang akhir tahun, masyarakat perlu mengetahui cara padankan NIK dan NPWP, terutama bagi yang belum melakukan pemadanan data ini. 
Jelang Akhir Tahun, Begini Cara Padankan NIK dan NPWP. (Foto: MNC Media) 
Jelang Akhir Tahun, Begini Cara Padankan NIK dan NPWP. (Foto: MNC Media) 
  • Kunjungi laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id.
  • Kemudian, lakukan login. 
  • Masukkan NPWP Anda.
  • Selanjutnya, masukkan kata sandi dan kode keamanan.
  • Lalu, masuk ke halaman menu utama. 
  • Pilih “Profil”.
  • Ketika halaman profil terbuka, akan tertera status validasi data utama “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”.
  • Keterangan tersebut menunjukkan bahwa Anda perlu melakukan pemutakhiran.
  • Kemudian, pada halaman menu Profil di bagian Data Utama, terdapat NIK/NPWP 16.
  • Silakan masukkan NIK Anda yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut.
  • Lalu, klik “Validasi”.
  • Setelah itu, sistem DJP akan melakukan validasi data dengan data yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  • Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan.
  • Kemudian, klik OK pada notifikasi tersebut. 
  • Tekan tombol “Ubah Profil”.
  • Data NIK dan NPWP Anda pun telah berhasil dipadankan. 

Nah, itulah cara padankan NIK dan NPWP yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Jika data sudah selesai tervalidasi, maka Anda sudah bisa menggunakan NIK untuk login ke DJP Online. Anda juga bisa melengkapi data KLU dan anggota keluarga setelahnya.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement