3. Persero (Perusahaan Perseroan)
Sebuah perusahaan milik negara yang mempunyai bentuk perseroan terbatas (persero) mempunyai tujuan untuk mengejar keuntungan dengan mempunyai saham minum 51%.
Sebagian persen saham tersebut juga kepemilikan atas nama Negara Republik Indonesia.
Di dalam membentuk suatu persero, Menteri juga memberikan usulan pada suatu usaha tersebut kepada pihak Presiden. Usulan tersebut juga sangat lengkap dengan pengkajian yang telah didasari dengan berbagai pertimbangan.
4. Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah salah satu perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh suatu negara. Perum juga mempunyai tujuan untuk memberikan manfaat di dalam hal yang umum, di dalam bentuk jasa maupun barang.
Semua kegiatan perusahaan umum juga harus memperhatikan mengenai kualitas serta keuntungan dengan berbagai asas pengelolaan perusahaan. Di dalam membentuk suatu perum membutuhkan koordinasi antara Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan Presiden.
Menteri BUMN juga memberikan usulan kepada pihak Presiden mengenai beberapa dasar yang telah dikaji bersama oleh Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Perum mempunyai fungsi sebagai penyelenggara usaha untuk memberikan manfaat secara umum dengan barang dan jasa secara berkualitas.
5. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) modalnya dimiliki sepenuhnya oleh pihak swasta. Selain itu, BUMS ini didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan guna untuk mengembangkan suatu usaha.
Kini untuk BUMS dibagi menjadi dua, yaitu badan usaha swasta di dalam negeri dan swasta asing. Badan usaha swasta di dalam negeri merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh kalangan masyarakat dalam negeri.
Sedangkan, badan usaha swasta asing merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh kalangan masyarakat bukan warga negara Indonesia. Pada pasal 33 Undang Undang Dasar 1845 telah mengatur mengenai berbagai bidang yang bisa dikelola oleh swasta, seperti mengelola sumber daya ekonomi yang mempunyai sifat tidak vital dan strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak.