Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat, yang sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Proses administrasinya dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Tiap pemerintah daerah menetapkan pungutan pajak yang berbeda-beda, hasil pajak ini akan disebut sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil pungutan pajak daerah akan digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.
Adapun proses administrasinya berlangsung di kantor dinas pendapatan daerah di bawah pemerintah daerah setempat. Ada banyak jenis pajak daerah yang berlaku di tiap-tiap wilayah. Sebagai contoh:
- Pajak kendaraan bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Paja hotel dan restoran
- Pajak hiburan
- Pajak reklame
- Pajak penerangan jalan
- Pajak mineral bukan logam dan bantuan
- Pajak parkir
- Pajak air tanah
- Pajak sarang burung walet
- Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
- Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
Sementara contoh pajak pusat antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan perkebunan, perhutanan, pertambangan
- Pajak karbon
Itulah contoh dan jenis-jenis pajak di Indonesia yang menarik untuk diketahui.
(Nadya Kurnia)