sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia: Berdasarkan Cara, Sifat, dan Lembaga Pemungutnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
04/09/2024 18:59 WIB
Pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat, dan lembaga pemungutnya.
Jenis-Jenis Pajak di Indonesia: Berdasarkan Cara, Sifat, dan Lembaga Pemungutnya. (Foto: MNC Media)
Jenis-Jenis Pajak di Indonesia: Berdasarkan Cara, Sifat, dan Lembaga Pemungutnya. (Foto: MNC Media)

Sementara pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan ke pihak lain, sebab pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak. Pajak tidak langsung pengenaannya tidak berkala, namun dikaitkan dengan tindakan atas kejadian, sehingga pembayarannya dapat diwakilkan.

2. Sifat Pajak 

Sementara jika berdasarkan sifatnya, yang dimaksud dengan pajak subjektif adalah pajak yang berasal dari subjeknya, sementara pajak objektif barasal dari objeknya. Pajak subjektif dipungut dengan memperhatikan keadaan wajib pajak. 

Contohnya adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhitungkan kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pemasukan atau gaji bulanannya. Sementara pajak objektif memperhatikan nilai dari objek pajak yang dipungut. 

Sebagai contoh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah contoh pajak objektif, di mana pemerintah memungut pajak atas objek barang dan jasa yang dikenakan pajak. Seperti ketika individu membeli barang di supermarket. 

3. Lembaga Pemungutnya

Jika dilihat dari lembaga pemungutnya, ada pajak daerah dan pajak pusat. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, sementara pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah setempat di tingkat kota, kabupaten, dan provinsi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement