Sementara pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan ke pihak lain, sebab pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak. Pajak tidak langsung pengenaannya tidak berkala, namun dikaitkan dengan tindakan atas kejadian, sehingga pembayarannya dapat diwakilkan.
2. Sifat Pajak
Sementara jika berdasarkan sifatnya, yang dimaksud dengan pajak subjektif adalah pajak yang berasal dari subjeknya, sementara pajak objektif barasal dari objeknya. Pajak subjektif dipungut dengan memperhatikan keadaan wajib pajak.
Contohnya adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhitungkan kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pemasukan atau gaji bulanannya. Sementara pajak objektif memperhatikan nilai dari objek pajak yang dipungut.
Sebagai contoh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah contoh pajak objektif, di mana pemerintah memungut pajak atas objek barang dan jasa yang dikenakan pajak. Seperti ketika individu membeli barang di supermarket.
3. Lembaga Pemungutnya
Jika dilihat dari lembaga pemungutnya, ada pajak daerah dan pajak pusat. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, sementara pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah setempat di tingkat kota, kabupaten, dan provinsi.