sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia: Berdasarkan Cara, Sifat, dan Lembaga Pemungutnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
04/09/2024 18:59 WIB
Pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat, dan lembaga pemungutnya.
Jenis-Jenis Pajak di Indonesia: Berdasarkan Cara, Sifat, dan Lembaga Pemungutnya. (Foto: MNC Media)
Jenis-Jenis Pajak di Indonesia: Berdasarkan Cara, Sifat, dan Lembaga Pemungutnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa saja jenis-jenis pajak di Indonesia? Pajak adalah salah satu sumber pendapatan pemerintah suatu negara untuk menggerakkan operasional pemerintahan, melayani publik, dan pembangunan di wilayahnya. 

Pemungutan pajak berlaku dalam perhitungan dan sasaran yang berbeda-beda. Objek yang dapat dipungut pajak pun bisa berbeda tiap pemerintah negara. Beberapa pajak yang dikenal masyarakat awam adalah pajak penghasilan yang dipungut dari gaji bulanan.

Melansir Online Pajak (4/9), pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat, dan lembaga pemungutnya. Jika dilihat dari cara pemungutannya, terdapat pajak langsung dan pajak tidak langsung. 

Sementara jika dilihat berdasarkan sifatnya, terdapat pajak subjektif dan pajak objektif. Kemudian berdasarkan lembaga pemungutnya, terdapat pajak pusat dan pajak daerah. 

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia: Kategori dan Contohnya

1. Berdasarkan Cara Pemungutan 

Berdasarkan cara pemungutannya, yang dimaksud dengan pajak langsung merupakan pajak yang bebannya ditanggung oleh wajib pajak sendiri dan tidak bisa dialihkan kepada orang lain. Artinya, proses pembayaran harus dilakukan wajib pajak sendiri. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement