Dalam situasi ini, banyak orang bertanya-tanya apakah ada kemungkinan uang yang telah mereka bayarkan bisa dikembalikan. Biasanya, penyitaan aset seperti rumah dilakukan sebagai opsi paling akhir setelah peringatan diberikan oleh bank namun debitur tak kunjung melakukan tanggung jawabnya untuk membayar cicilan.
Dalam hal penyitaan, Bank wajib mengirimkan Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali dan debitur harus memberikan itikad baik terhadap proses pelunasan. Barulah jika debitur dinilai tidak memiliki itikad baik, maka rumah akan disita untuk pelunasan.
Berikut prosedur yang akan dilakukan bank untuk penyitaan agunan, dalam hal ini rumah.
1. Penyitaan Rumah (Foreclosure)
Penyitaan rumah adalah proses hukum di mana kreditur (dalam hal ini, bank) mengambil alih properti yang dijadikan jaminan oleh debitur karena gagal memenuhi pembayaran utang. Proses ini biasanya dilakukan setelah beberapa kali peringatan atau pemberitahuan kepada pemilik rumah bahwa mereka telah melewatkan pembayaran.
2. Penjualan Rumah Setelah Disita atau Pelelangan
Setelah rumah disita, bank biasanya akan menjual rumah tersebut melalui lelang atau metode lain untuk mendapatkan kembali sebagian atau seluruh jumlah pinjaman yang belum dibayar. Hasil penjualan rumah oleh bank secara terbuka. Adapun mekanismenya sendiri berbeda-beda untuk setiap lembaga.