Lantas, apakah uang yang sudah dibayarkan bisa kembali jika rumah disita bank? Hal ini sangat tergantung pada kondisi dan hasil penjualan atau pelelangan. Jika rumah terjual dengan harga lebih tinggi dari total utang yang belum dibayar, maka sisa uang setelah utang dilunasi akan dikembalikan kepada pemilik rumah. Ini termasuk jika ada biaya administrasi atau biaya hukum yang harus dibayar, semuanya akan dikurangkan dari hasil penjualan, dan sisanya baru akan diberikan kepada pemilik.
Namun jika rumah terjual dengan harga yang lebih rendah dari jumlah utang, pemilik rumah mungkin tidak akan menerima apa-apa dari hasil penjualan tersebut. Bahkan, mereka masih bisa dikenakan kewajiban untuk membayar sisa utang yang belum tertutupi oleh hasil penjualan rumah.
Selain itu, seringkali ada biaya-biaya lain seperti biaya perbaikan rumah atau biaya lelang yang juga akan dipotong dari hasil penjualan. Ini dapat mempengaruhi jumlah yang mungkin akan dikembalikan kepada pemilik rumah.
Proses penyitaan rumah ini diatur oleh hukum yang berlaku di wilayah tempat tinggal masing-masing. Dengan demikian, prosedurnya pun harus sesuai ketentuan hukum dan kebijakan masing-masing bank atau lembaga keuangan.
Itulah ulasan mengenai risiko jika rumah disita bank apakah uang kembali atau tidak yang perlu dipahami oleh setiap nasabah.