Namun jika kebutuhan rumah ini sangat mendesak, sementara skor kredit masih belum dapat diperbaiki. Individu dapat membeli rumah dengan cash keras atau langsung lunas secara tunai, dan KPR in-house atau cash bertahap.
1. KPR In-House (Cash Bertahap)
Melansir Rumah123 (15/10), KPR in-house atau kredit in-house adalah pembelian rumah dengan cash bertahap. Skema pembelian ini tidak melibatkan perbankan, tetapi hanya melibatkan developer selaku penjual rumah dan masyarakat selaku pembeli.
Sesuai namanya, kredit in-house ini tidak melibatkan bank, sehingga masyarakat tidak memerlukan skor kredit dari SLIK OJK sebagai persyaratannya. Dari sisi ini, KPR in-house memang lebih mudah, namun tantangannya adalah beban cicilan yang besar.
Karena pembeliannya secara cash bertahap, bukan cicilan seperti yang berlaku di KPR perbankan. Tenor yang diberikan pun umumnya tidak terlalu lama, yakni sekitar 5-10 tahun saja. Jadi angsurannya pun lebih besar dibanding cicilan KPR.
Namun kelebihan KPR in-house adalah proses tanpa pengecekan SLIK OJK, masyarakat juga tidak dibebani dengan bunga bank yang besar, juga tidak perlu dikhawatirkan dengan fluktuasi suku bunga.