IDXChannel - Para pejuang lowongan kerja atau jobseeker mungkin ada yang belum tahu dengan kartu penolong satu ini. Nama kartunya adalah kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja. Pasalnya, kartu ini biasanya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan.
Melansir Indonesia.go.id, kartu kuning ini disebut juga kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Adapun informasi yang tercantum pada kartu ini antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Lantas, bagaimana cara memperolehnya?
Job seeker bisa mendapatkan kartu kuning secara online maupun offline. Jika jobseeker ingin mengurusnya secara offline, siapkan dokumen pendukung seperti di bawah ini:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Setelah semua berkas siap, ikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
- Tunggu proses pencetakan kartu kuning
- Legalisasi kartu kuning. Jobseeker akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.