sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jobseeker, Yuk Simak! Begini Cara Mudah Buat Kartu Kuning

Milenomic editor Advenia Elisabeth/MPI
12/11/2021 15:30 WIB
Kartu kuning ini disebut juga kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker.
Para pencari kerja (Ilustrasi)
Para pencari kerja (Ilustrasi)

Sementara, jika jarak tempuh rumah dengan kantor Disnaker jauh, Job Seeker bisa dapat melakukannya secara online, yakni dengan mengakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Play Store. 

Cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:
- Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Pilih menu daftar
- Isi data seperti NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi
- Setelah itu, lengkapi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Kemudian, ceklis pencari kerja
- Ketika akun sudah jadi, pastikan Job Seeker sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4
- Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan
- Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Job Seeker sudah tersimpan di Disnaker
- Selanjutnya, Jobseeker tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.  Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Sebagai informasi, dalam proses pembuatan kartu kuning ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Sebab, kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan. Jobseeker hanya akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement