sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang Tapi Sudah Tidak Bekerja, Begini Jalan Keluarnya

Milenomic editor Shifa Nurhaliza Putri
16/11/2023 13:48 WIB
Bagaimana cara mengurus dan menonaktifkan kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang tapi sudah tidak bekerja?
Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang Tapi Sudah Tidak Bekerja, Begini Jalan Keluarnya. (Foto: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang Tapi Sudah Tidak Bekerja)
Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang Tapi Sudah Tidak Bekerja, Begini Jalan Keluarnya. (Foto: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang Tapi Sudah Tidak Bekerja)

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

1. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via SIPP Online

Secara umum, yang meminta penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan adalah perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya. Oleh karena itu, Anda wajib melaporkan kepada perusahaan agar HRD dapat menanganinya melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Online).

SIPP Online merupakan situs resmi BPJS yang membantu perusahaan mengelola data ketenagakerjaan dengan lebih mudah dan cepat, termasuk perhitungan gaji dan iuran. Berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP Online:

Masuk dengan ID serta password - pilih perusahaan - cari nomor bpjs dan nama pekerja yang bpjs ketenagakerjaannya akan dinonaktifkan - klik opsi “action”, kemudian “nonaktifkan pekerja” - terakhir, lakukan konfirmasi penonaktifan.

2. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara Mandiri

Selain bantuan pengelola sumber daya manusia perusahaan, Anda juga bisa meminta sendiri penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya ke kantor BPJS. Simak cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Mandiri di bawah ini:

Siapkan dokumen yang diperlukan: KTP, KK, kartu BPJS dan paklaring (surat keterangan pernah bekerja di perusahaan tertentu). Begini caranya, datangi kantor BPJS di rumah dekat tempat tingal Anda- jelaskan tujuan Anda kepada petugas dan dapatkan nomor antrian dan tunggu - serahkan dokumen ke petugas - tunggu petigasmenyelesaikan proses penonaktifan BPJS Anda.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement