Sebagai catatan, jika Anda mengundurkan diri dan kemudian melakukan pekerjaan nonformal, maka status Anda akan berubah menjadi BPU (Bukan Penerima Upah) dan Anda dapat berpindah ke BPJS Mandiri.
Berikut cara pembuatan dokumen lengkap seperti copy KTP, KK, akta kelahiran, kartu BPJS, pas foto 2 buah (3 x 4) dan surat rekomendasi/surat pengunduran diri profesional. Lalu datang ke kantor BPJS, isi formulir permohonan tidak aktif BPJS dan konversi kepesertaan, bayar biaya terutang (bila ada).
3. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bagi BPU
Jika Anda bekerja mandiri atau di industri informal maka Anda termasuk peserta tidak berbayar (BPU). Bisakah saya menonaktifkan kepesertaan? Jawabannya iya. Cara menonaktifkan BPJS BPU juga mudah:
- Siapkan persyaratan seperti KTP, kartu BPJS, akta kelahiran, KK dan dokumen bukti lainnya.
- Datang ke kantor BPJS.di sekitar wilayah Anda
- Ambil nomor antrean dan tunggu dipanggil petugas.
- Jelaskan maksud kedatanganmu
- Serahkan berkas kepada petugas.
- Tunggu hingga petugas menyelesaikan proses penonaktifan BPJS Anda.
Sementara untuk mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hiilang, Anda bisa mengurusnya secara online dengan cara download aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di Playstore atau Apps Store, atau bisa juga klik https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/mobile untuk mendapatkan aplikasi BPJSTKU. Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. (SNP)