2. Kepesertaan
Kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk seluruh WNI. Baik yang bekerja sebagai karyawan, ataupun yang bekerja sebagai pelaku usaha. Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi dua, yakni peserta penerima upah dan peserta mandiri.
Sementara KIS hanya untuk masyarakat kurang mampu. Kepesertaannya berdasarkan DTKS yang dikelola dan diperbarui oleh Kementerian Sosial, penerima bansos umumnya adalah pemegang kartu KIS.
3. Fasilitas yang Diterima
Cakupan pertanggungan dan fasilitas yang diberikan peserta BPJS Kesehatan dan pemegang KIS berbeda. Peserta BPJS Kesehatan harus berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dulu, jika perlu dirujuk ke RS, barulah peserta bisa berobat ke RS.
Sementara pemegang KIS dapat menggunakan fasilitas kesehatan mana pun dan di mana pun tanpa tingkatan layanan pengobatan, pemegang kartu tidak perlu rujukan untuk berobat ke rumah sakit terdekat.
Itulah penjelasan singkat tentang Kartu Indonesia Sehat apakah sama dengan BPJS Kesehatan.
(Nadya Kurnia)