Syarat untuk daftar Kartu Prakerja:
• WNI yang berusia 18 tahun ke atas
• Tidak sedang menempuh pendidikan formal
• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
• Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
• Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.