Yakni sejak penumpang naik dari tempat pemberangkatan hingga turun di tempat tujuan. Sementara bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di kapal ferry yang tenggelam, maka penumpang bus mendapatkan santunan ganda.
Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan keputusan pengadilan negeri.
UU No. 34/1964 Jo PP No. 18/1965
Korban yang berhak atas santunan merupakan orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan dan menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan.
Serta semua orang yang berada di dalam kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan menjadi penyebab kecelakaan, termasuk penumpang kendaraan dan sepeda motor pribadi.
Namun pengemudi yang mengalami kecelakaan yang menyebabkan terjadinya tabrakan dua kendaraan atau lebih, maka pengemudi dan penumpang tidak dijamin dalam UU No. 34/1964, termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi yang sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.