sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kecelakaan di Tol Apakah Ditanggung Jasa Raharja? Ini Besaran dan Lingkup Jaminannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
12/11/2024 15:57 WIB
Kecelakaan di jalan tol termasuk dalam cakupan jaminan yang diberikan PT Jasa Raharja selama memenuhi persyaratan yang diundang-undangkan.
Kecelakaan di Tol Apakah Ditanggung Jasa Raharja? Ini Besaran dan Lingkup Jaminannya. (Foto: istimewa)
Kecelakaan di Tol Apakah Ditanggung Jasa Raharja? Ini Besaran dan Lingkup Jaminannya. (Foto: istimewa)

Lalu berapa jumlah santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan dalam lingkup jaminan PT Jasa Raharja? Berikut daftarnya 

  • Meninggal dunia Rp50 juta (udara, darat, laut) 
  • Cacat tetap (maksimal) Rp50 juta (udara, darat, laut) 
  • Perawatan (maksimal) Rp20 juta (darat, laut), Rp25 juta (udara)
  • Penggantian biaya penguburan (tanpa ahli waris) Rp4 juta 
  • Manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp1 juta 
  • Manfaat tambahan penggantian ambulance (maksimal) Rp500.000 

Sesuai aturan yang berlaku di Jasa Raharja, santunan ini diberikan kepada para ahli waris dengan prioritas janda atau duda yang sah, lalu anak-anaknya yang sah, dilanjut dengan orang tuanya yang sah, dan jika tidak ada ahli waris maka penggantian biaya penguburan diberikan kepada penyelenggara pemakaman.

Hak santunan akan gugur atau kedaluwarsa jika permintaan klain tidak diajukan paling akhir sampai enam bulan setelah kecelakaan terjadi. Atau tidak dilakukan penagihan dalam tiga bulan setelah hal yang dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, misalnya seperti yang belum lama ini terjadi di Tol Cipularang, tim Jasa Raharja akan secara proaktif berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk mendata korban tabrakan. 

Itulah penjelasan singkat tentang kecelakaan di tol apakah ditanggung jasa raharja


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement