Lalu berapa jumlah santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan dalam lingkup jaminan PT Jasa Raharja? Berikut daftarnya
- Meninggal dunia Rp50 juta (udara, darat, laut)
- Cacat tetap (maksimal) Rp50 juta (udara, darat, laut)
- Perawatan (maksimal) Rp20 juta (darat, laut), Rp25 juta (udara)
- Penggantian biaya penguburan (tanpa ahli waris) Rp4 juta
- Manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp1 juta
- Manfaat tambahan penggantian ambulance (maksimal) Rp500.000
Sesuai aturan yang berlaku di Jasa Raharja, santunan ini diberikan kepada para ahli waris dengan prioritas janda atau duda yang sah, lalu anak-anaknya yang sah, dilanjut dengan orang tuanya yang sah, dan jika tidak ada ahli waris maka penggantian biaya penguburan diberikan kepada penyelenggara pemakaman.
Hak santunan akan gugur atau kedaluwarsa jika permintaan klain tidak diajukan paling akhir sampai enam bulan setelah kecelakaan terjadi. Atau tidak dilakukan penagihan dalam tiga bulan setelah hal yang dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.
Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, misalnya seperti yang belum lama ini terjadi di Tol Cipularang, tim Jasa Raharja akan secara proaktif berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk mendata korban tabrakan.
Itulah penjelasan singkat tentang kecelakaan di tol apakah ditanggung jasa raharja.
(Nadya Kurnia)