IDXChannel—Kecelakaan di tol apakah ditanggung Jasa Raharja? PT Jasa Raharja memberikan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas, mulai dari santunan untuk meninggal dunia hingga penggantian biaya ambulan.
Lingkup jaminan dan pemberian santunan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja berlaku sesuai peraturan. Antara lain UU No. 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Aturan itu mengatur asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum. Serta UU No. 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang mengatur asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga.
Berikut ini adalah penjelasannya, sesuai keterangan yang diunggah PT Jasa Raharja di website resminya.
UU No. 33/1964 Jo PP No. 17/1965
Korban yang berhak atas santunan merupakan setiap penumpang sah dari angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang berada di dalam angkutan.