IDXChannel - Barang yang dilarang impor diketahui dengan mudah melalui Permendag. Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Masyarakat perlu memahami jenis barang yang dilarang impor untuk menghindari masalah dengan Bea Cukai. Beberapa barang yang termasuk dalam kategori ini antara lain adalah gula dan beras dengan jenis tertentu, serta pakaian bekas.
Lantas apa saja barang yang dilarang impor? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Barang yang Dilarang Impor
Sebelum melakukan impor, para importir harus memahami jenis barang yang dilarang agar barang yang dibeli tidak disita atau tertahan di Bea Cukai. Penetapan mengenai barang-barang yang dilarang impor ini telah diatur dalam Permendag No.18 Tahun 2022.
Berdasarkan informasi yang diambil dari akun Instagram resmi Kementerian Perdagangan, berikut adalah beberapa jenis barang yang tidak diperbolehkan untuk diimpor: