- Pemohon datang ke Polres dan menerima formulir AK-23 dari petugas.
- Pemohon mengisi formulir AK-23 yang disediakan.
- Petugas akan melakukan perekaman sidik jari secara digital.
- Setelah proses perekaman selesai, petugas merumuskan hasil sidik jari tersebut.
- Pemohon menerima kartu sidik jari berbentuk form AK-24 yang akan digunakan sebagai syarat pengajuan SKCK.
Biaya Pembuatan Kartu Sidik Jari
Pembuatan kartu sidik jari untuk keperluan SKCK tidak dipungut biaya. Namun, pemohon harus memperhatikan jam pelayanan di Polres, yakni setiap Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 hingga 14.00, dan pada hari Sabtu mulai pukul 08.00 hingga sesuai dengan waktu yang berlaku di masing-masing Polres.
Itulah penjelasan apa itu dokumen sidik jari. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)