sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Apa Itu Outsourcing? Aturan, Contoh, Kekurangan, dan Kelebihannya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
12/05/2023 11:29 WIB
Outsourcing merupakan penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk bagian tertentu dalam pekerjaan di sebuah perusahaan.
Kenali Apa Itu Outsourcing? Aturan, Contoh, Kekurangan, dan Kelebihannya. (FOTO : MNC MEDIA)
Kenali Apa Itu Outsourcing? Aturan, Contoh, Kekurangan, dan Kelebihannya. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel –  Outsourcing merupakan penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk bagian tertentu dalam pekerjaan di sebuah perusahaan.

Outsourching pertama kali dikenalkan oleh Presiden Megawati. Ini terlihat dengan terbitnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara setelah dilegalkan di UU Ketenagakerjaan, penyedia tenaga kerja alih daya yang berbentuk badan hukum wajib memenuhi hak-hak pekerja.

Lantas bagaimana menjelaskan apa itu outsourcing? Berikut kami jelaskan dari pemberitaan Idx Channel dengan judul ‘Mengenal Outsourcing : Definisi, Cara Kerja, dan Tujuan.’

Definisi Outsourcing 

Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk bagian tertentu dalam pekerjaan di sebuah perusahaan. Outsourcing menjadi solusi dikarenakan akan lebih efektif karena tenaga kerja outsourcing sudah profesional.

Perusahaan outsourcing adalah sebuah institusi yang menyediakan jasa dan tenaga kerja dengan keahlian tertentu untuk perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya.

Aturan Outsourcing

Mengenai sistem kerja dalam outsourcing sudah diatur dalam Pasal 66 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborong pekerjaan atau penyedia jasa pekerja atau buruh yang dibuat tertulis”.

Sehingga dapat dikatakan bahwa perekrutan pekerja outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsourcing. Dan nantinya para pekerja outsourcing untuk perusahaan dengan dua jenis sistem kontrak, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Tujuan Outsourcing

Keberadaan Outsourcing ini tentu akan berdampak bagi perusahaan dan bagi tenaga kerja tersebut. Berikut ini beberapa tujuan dari outsourcing:

Kenali Apa Itu Outsourcing? Aturan, Contoh, Kekurangan, dan Kelebihannya. (FOTO : MNC MEDIA)

1. Bagi Perusahaan

  • Menghemat biaya training karyawan.
  • Karyawan outsourcing sudah memiliki keahlian spesifik yang dibutuhkan perusahaan. Sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk training karyawan.
  • Bisa meningkatkan fokus bisnis.
  • Perusahaan outsourcing yang akan menentukan pencarian tenaga kerja, pengadaan training, sampai pengalokasian rekrutmen untuk posisi tertentu.
  • Mengurangi beban rekrutmen.

Semua urusan seleksi karyawan akan dilakukan oleh perusahaan outsourcing. Sehingga karyawan yang telah disediakan oleh perusahaan outsourcing merupakan karyawan yang sudah siap untuk bekerja.

2. Bagi Karyawan

  • Menambah skill.
  • Perusahaan outsourcing akan mewajibkan para pekerja untuk mendapatkan berbagai macam pelatihan.
  • Lebih mudah berkembang.
  • Dapat lebih mudah mengembangkan diri karena sifat pekerjaan yang tidak terikat dan lebih fleksibel.
  • Dapat memperluas sayap menjadi wirausaha.
  • Dapat memanfaatkan ilmu yang didapatkan dari program pelatihan yang diberikan selama karyawan berada di perusahaan outsourcing.
  • Memperoleh keahlian khusus.
  • Karyawan outsourcing akan mendapatkan pelatihan-pelatihan yang membuat karyawan tersebut memiliki keahlian khusus
  • Proses rekrutmen mudah.

Untuk para fresh graduate, mendaftar pada perusahaan outsourcing adalah salah satu solusi untuk segera mendapatkan pekerjaan. Hal ini dikarenakan proses rekrutmen yang relatif mudah.

Apa Kekurangan Outsourcing?

Ada pula kekurangan outsourcing yang perlu dipertimbangkan sebelum Anda menggunakan jasa ini. Seperti apa kekurangannya?

1.   Kontrak Kerja Terlalu Singkat

Karyawan outsource bekerja dalam waktu yang relatif lebih singkat daripada karyawan tetap. Perusahaan harus siap direpotkan dengan pembaruan kontrak atau mencari perusahaan outsource lain. 

Masalah ini tentunya akan membuang waktu operasional yang cukup besar bagi perusahaan.

2.   Kebocoran Informasi Perusahaan

Tentu saja ada alasan UU Ketenagakerjaan membatasi penggunaan tenaga kerja outsource hanya untuk pekerjaan penunjang. 

Risiko kebocoran informasi bisa terjadi apabila tenaga kerja outsource menyentuh ranah produksi perusahaan. 

Ketika mereka tidak lagi bekerja, bukan tidak mungkin informasi rahasia tersebut disebar dan dijual ke kompetitor.

Apa Kelebihan Outsourcing?

Sistem outsourcing membawa kelebihan bagi perusahaan sehingga terus dilakukan sampai saat ini. Berikut ini adalah kelebihan outsourcing:

1.   Penghematan Anggaran Pelatihan

Outsourcing merupakan salah satu strategi bisnis dalam mengurangi biaya operasional, tepatnya di bidang sumber daya manusia (SDM). 

Karyawan outsourcing telah memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan perusahaan. Jadi, perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk memberikan training kepada mereka.

2.   Lebih Fokus pada Kegiatan Utama Bisnis

Anda dan karyawan tetap lain tidak perlu mengurus kegiatan penunjang dalam perusahaan. Mereka cukup mengerjakan kegiatan utama dalam bisnis yang terkait dengan produksi karena tugas tersebut telah diselesaikan oleh tenaga kerja outsource.

3.   Tidak Memerlukan Proses Rekrutmen

Tim HRD pasti mengakui bahwa proses rekrutmen memakan waktu yang tidak sedikit. Kabar bagusnya, karyawan outsourcing tidak perlu melewati tahap rekrutmen tersebut. Mereka sudah diseleksi oleh perusahaan outsource berdasarkan skill dan kemampuan yang dimilikinya, tinggal disalurkan kepada perusahaan Anda.

Itulah penjelasan mengenai apa itu outsourcing? Aturan, contoh, kekurangan, dan kelebihannya. Semoga informasi ini berguna dan menambah wawasan Anda. (MYY) 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement