Menurut WTO
Banyak negara anggota WTO (World Trade Organization) yang sangat tidak menyetujui adanya kebijakan dumping. Walaupun banyak yang tidak menyetujui, bagi WTO politik dumping yang menjual harga jauh lebih murah di pasar luar negeri merupakan tindakan legal.
Namun, politik dumping dapat dipermasalahkan apabila telah merugikan negara tempat mereka mengekspor produknya.
Misalnya, adanya kerugian besar yang dialami produsen dengan produk sejenis di negara eksportir, hingga dumping telah mengancam keberlangsungan produsen lokal di negara eksportir.

Kenali Apa yang Dimaksud dengan Politik Dumping Dalam Kebijakan Ekonomi Negara. (FOTO : MNC MEDIA)
Karenanya, banyak negara berusaha untuk menanggulangi kebijakan dumping yang masuk ke suatu negara. Namun hal itu didukung oleh regulasinya, mulai dari pembatasan kuota atau menetapkan Bea Cukai Anti Dumping (BMAD).
Tujuan Dumping
Tujuan sebuah negara melakuan dumping sendiri bisa di jabarkan sebagai berikut, yaitu :
1. Memperoleh Keuntungan Maksimal
Pada suatu kondisi, suatu negara atau perusahaan memiliki kelebihan produknya yang tersimpan di dalam gudang. Namun, jika perusahaan atau negara tersebut menerapkan politik dumping, maka mereka dapat menjual barang yang tersimpan di gudang ke luar negeri dengan harga yang jauh lebih murah.
Kelebihan produk yang awalnya hanya tersimpan di gudang tersebut akhirnya dapat terjual dan menjadi uang secara cepat.
Jadi, otomatis perusahaan bisa menghasilkan keuntungan yang lebih maksimal dan lebih besar lagi.
2. Invasi Pasar
Tujuan dumping yang dilakukan suatu negara adalah untuk melakukan invasi pasar dengan berhasil merebut konsumen dari menjual produk sejenis tetapi dengan harga yang jauh lebih murah.
Keadaan buruknya, politik dumping ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat dengan produsen lokal negara tempat mereka ekspor produknya tersebut.