
Kenali Cara Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah. (FOTO: MNC MEDIA)
Jenis Rice Cooker yang Disediakan
Pasal 9 menjelaskan mengenai paket AML atau rice cooker yang akan diberikan kepada calon penerima. Paket ini terdiri dari satu set AML, buku petunjuk pengoperasian AML, kartu garansi, dan brosur berisi rekomendasi pola penggunaan AML.
Rice cooker yang diberikan gratis ini memiliki fungsi untuk memasak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Rice cooker tersebut harus memenuhi kriteria berikut:
- Kapasitas pengenal 1,8 liter hingga 2,2 liter.
- Dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan" yang tahan luntur atau dilepas.
- Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang terbukti memiliki tingkat komponen dalam negeri.
- Mencantumkan label SNI dan tanda hemat energi.
Produk AML juga harus memenuhi ketentuan SNI 7859:2013, SNI 60335-2-15:2011, dan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi.
Perlu diingat bahwa bantuan rice cooker gratis hanya diberikan satu kali kepada setiap penerima. Penerima juga diharapkan untuk menjaga dan merawat perangkat tersebut serta tidak diperbolehkan menjualnya kepada pihak lain.
Persyaratan dan Data yang Diperlukan oleh Calon Penerima Rice Cooker Gratis
- Calon penerima harus menyiapkan informasi berikut
- Nama dan identitas calon penerima rice cooker.
- Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
- Nomor identitas pelanggan PT PLN Persero di seluruh Indonesia atau PT PLN Batam.
- Alamat lengkap, termasuk nama desa, kelurahan, kecamatan, kota, dan provinsi.\
Itulah penjelasan cara mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)