IDXChannel – Ada sejumlah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus dikenali sebelum Anda mengajukan pinjaman dana agar tidak terjebak utang.
Saat ini, terdapat banyak penyedia jasa keuangan yang menawarkan pinjaman online. Namun, sebagian rupanya masih belum berizin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau ilegal. Karena tidak terdaftar dan diawasi OJK, maka praktiknya seringkali bertentangan dengan ketentuan dan justru merugikan masyarakat.
Selain membuat nasabahnya terjerat utang dengan bunga besar, pinjaman online ilegal ini juga seringkali melakukan penagihan secara kasar sehingga akan sangat berisiko bagi nasabahnya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal agar tidak menjadi korban.
Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
Untuk melindungi diri Anda dari lilitan utang dengan bunga besar dan berisiko, berikut beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus Anda kenali.
1. Tidak Terdaftar dan Berizin OJK
Pinjaman online ilegal biasanya tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka juga tidak tercantum dalam daftar penyelenggara fintech lending yang diawasi oleh OJK. Hal ini berisiko bagi peminjam karena tidak ada jaminan perlindungan hukum terhadap praktik yang dilakukan oleh penyedia layanan tersebut.