IDXChannel - Cara proses balik nama warisan ke salah satu ahli waris saja bisa dilakukan dengan mudah.
Seperti diketahui cara ini untuk mempermudah atau meminimalisir kasus tanah warisan yang sering terjadi di Indonesia.
Lantas bagaimana proses balik nama warisan ke salah satu ahli waris saja? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Proses Balik Nama Warisan ke Salah Satu Ahli Waris Saja
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 pasal 42, untuk melakukan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, pemohon harus menyediakan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan. Dokumen tersebut termasuk sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian pemegang hak, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Jika pewaris meninggalkan harta kepada satu orang, maka pendaftaran dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Namun, jika pewaris meninggalkan harta kepada lebih dari satu orang, pendaftarannya dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.
Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan terlebih dahulu, yaitu:
- Membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris untuk didaftarkan ke kantor pertanahan.
- Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Kenali Proses Balik Nama Warisan ke Salah Satu Ahli Waris Saja. (FOTO: MNC MEDIA)
Jika Anda ingin melakukan balik nama tanah warisan, Anda dapat mengurusnya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Berikut adalah syarat yang diperlukan:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa jika diperlukan.
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat asli.
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
- Akte Wasiat Notariel.
Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Setelah persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengurusnya di kantor BPN. Selanjutnya, Anda dapat membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pajak Tanah Warisan
Menurut keterangan dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id, harta warisan bukanlah objek pajak. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan hal-hal yang dikecualikan dari objek pajak, salah satunya adalah warisan yang tercantum dalam butir b.
Menurut keterangan DJP, warisan yang dimaksud mencakup semua jenis harta, baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk tanah dan bangunan.
Itulah penjelasan dan proses balik nama warisan ke salah satu ahli waris saja. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)