Sebab status utang tetap tercatat di SLIK OJK dan utang tetap berjalan selama belum dilunasi oleh debitur. Namun cara itu cukup membantu debitur untuk menenangkan diri sejenak dan tidak terganggu untuk sementara waktu.
Jeda waktu untuk ‘istirahat’ dari desakan debt collector ini mungkin bermanfaat bagi orang-orang yang gagal bayar, mengingat tumpukan utang yang wanprestasi sangat mungkin memengaruhi kondisi psikis si debitur.
Risiko Reset HP saat Galbay, Pahami Ketentuan Penagihan dari OJK
Biasanya, saat nasabah mulai menunggak pembayaran angsuran dalam periode kolektibilitas 1, pihak kreditur akan mengirimkan surat tagihan terlebih dahulu. Lalu menghubungi nasabah untuk mengingatkan pembayaran yang sudah terlambat.
Penagihan yang melibatkan debt collector biasanya baru dilakukan oleh kreditur ketika debitur tidak juga membayar dalam periode tertentu, atau sudah menunggak pembayaran selama berbulan-bulan lamanya.
Biasanya, debt collector akan menagih ketika status kolektibilitas debitur sudah benar-benar parah dan tunggakan sudah terjadi berbulan-bulan, secara bersamaan upaya penagihan oleh pihak kreditur sendiri telah gagal.