Pada fase inilah debt collector mulai mengambil alih tugas penagihan kepada debitur, dan seringkali, penagihan ini dilakukan dengan cara-cara yang tidak pantas. Inilah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Jika debt collector mulai mengambil alih tugas penagihan, maka cara penagihan pun harus mengikuti ketentuan OJK, terutama bagi lembaga keuangan yang beroperasi di bawah pengawasan OJK.
Berikut ini adalah ketentuan penagihan utang wanprestasi dari OJK sesuai POJK No. 22/2023:
- Tidak memakai ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen
- Tidak menggunakan tekanan fisik ataupun (pelecehan) verbal
- Tidak kepada pihak lain selain konsumen
- Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
- Penagihan hanya di tempat alamat penagihan atau domisi konsumen
- Hanya pada hari Senin-Sabtu di luar hari nasional, dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Jika pihak debt collector melanggar ketentuan ini, debitur dapat membuat laporan kepada OJK dan pihak berwenang.
Itula penjelasan singkat tentang risiko reset HP saat galbay yang patut diketahui.
(Nadya Kurnia)