Inilah yang kerap disebut sebagai biaya oleh orang awam. Adapun batas maksimal honorariumnya telah ditentukan dalam undang-udang. Pasal 36 ayat 3 UU JN mengatur klasifikasi besaran honorarium menurut nilai ekonomisnya.
Nilai ekonomis sampai dengan Rp100 juta atau setara dengan gram emas kala itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5 persen
Nilai ekonomis di atas Rp100 juta sampai dengan Rp1 miliar, maka honorariumnya paling besar adalah 1,5 persen.
Sementara untuk di atas satu miliar, honorarium yang diterima dibuat berdasarkan kesepakatan antara notaris dengan pihak-pihak yang terlibat, namun besarannya tidak boleh melebihi 1 persen dari objek yang dibuatkan aktanya.
Nilai ekonomis adalah nilai objek transaksi dalam akta, sehingga nilainya ditentukan dari objek setiap akta. Sementara nilai sosiologis adalah fungsi sosial dari setiap objek yang aktanya dibuatkan, dengan honorarium yang diterima paling besar mencapai Rp5 juta.
Jadi, semakin besar nilai objek yang dibuatkan aktanya, maka semakin besar juga honorarium yang dapat diterima oleh notaris. Adapun pembatasan honorarium dalam UU dibuat agar notaris menentukan honorarium melebihi persentase yang telah ditentukan.