sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketahui Perbedaan Materai 6.000 dan 10.000, Jangan sampai Salah Pakai

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
19/10/2023 13:30 WIB
Banyak orang mungkin masih belum mengetahui apa perbedaan materai 6.000 dan 10.000 yang saat ini banyak digunakan. 
Ketahui Perbedaan Materai 6.000 dan 10.000, Jangan sampai Salah Pakai. (Foto: MNC Media)
Ketahui Perbedaan Materai 6.000 dan 10.000, Jangan sampai Salah Pakai. (Foto: MNC Media)

Lantas, apa itu materai 10.000 dan apa bedanya dengan materai 6.000? Begini penjelasannya. 

Perbedaan mendasar antara kedua jenis materai tersebut terletak pada  nilai nominal atau harga yang tertera pada materai dan penggunaannya. Materai 6.000 memiliki nilai nominal Rp6.000, sedangkan materai 10.000 memiliki nilai nominal Rp10.000.

Materai 6.000 maupun materai 10.000 merupakan cap atau tanda pajak atas suatu dokumen penting terbaru yang berlaku di Indonesia. Namun, saat ini tarif bea materai yang berlaku adalah Rp10.000 atau materai 10.000. 

Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan materai 10.000 ini sebagai pengganti dua jenis materai tempel lama yakni materai 3.000 dan materai 6.000. Salah satu alasan kenaikan tarif bea meterai ini karena Produk Domestik Bruto (PDB) naik hingga 8 kali lipat bahkan sejak tahun 2000 lalu. 

Seiring perkembangan zaman dan perubahan kondisi ekonomi Indonesia, Pemerintah pun melakukan penyesuaian tarif bea atas dokumen dan surat-surat penting. Adapun beberapa jenis dokumen penting yang dibebankan tarif bea dengan materai 10.000 antara lain sebagai berikut. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement