sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketahui Syarat Mengurus SKCK Terbaru sebelum Melamar Kerja  

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
11/01/2024 19:09 WIB
Syarat mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian tidak terlalu sulit. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen data diri. 
Ketahui Syarat Mengurus SKCK Terbaru sebelum Melamar Kerja. (Foto: MNC Media)  
Ketahui Syarat Mengurus SKCK Terbaru sebelum Melamar Kerja. (Foto: MNC Media)  

IDXChannel Syarat mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian tidak terlalu sulit. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen data diri. 

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengenai catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian. SKCK menunjukkan ada tidaknya catatan kriminal yang pernah dilakukan oleh seseorang. 

Dokumen ini umumnya diperlukan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, membuat paspor, membuat visa, atau pengangkatan dalam jabatan tertentu. 

Bagi Anda yang hendak membuat dokumen ini, berikut IDXChannel mengulas syarat mengurus SKCK terbaru dan caranya yang bisa Anda lakukan. 

Syarat Mengurus SKCK Terbaru 

Sebelum mengurus SKCK, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan terlebih dulu. Berikut beberapa syarat mengurus SKCK yang perlu Anda persiapkan. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan). 
  • Fotokopi akte lahir/ Ijazah/ surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari/ rumus sidik jari. 
  • Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP. 
  • Pas foto ukuran 4 x 6 berlatar belakang merah (6 lembar). 
  • Foto tidak boleh mengenakan aksesoris wajah dan harus tampak muka. 

2. Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Surat Nikah bagi WNA yang sponsornya adalah suami/istri WNI. 
  • Fotokopi paspor. 
  • Fotokopi KITAS atau KITAP. 
  • Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI. 
  • Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) dari kepolisian. 
  • Dokumen sidik jari/ rumus sidik jari. 

Cara Mengurus SKCK Terbaru

Cara mengurus SKCK bisa dilakukan dengan mudah baik secara online maupun offline. Pembuatan SKCK secara offline bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor Polisi setempat sesuai kesatuan wilayah (Polsek/ Polres/ Polda) dan keperluan masing-masing. Pasalnya, setiap kesatuan wilayah polisi memiliki fungsi masing-masing dalam penerbitan dokumen ini. 

Adapun pembuatan SKCK secara online dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.  

  • Buka browser di HP Anda. 
  • Masuk ke laman https://skck.polri.go.id/.
  • Pilih menu Formulir Pendaftaran.  
  • Kemudian, pilih jenis keperluan. 
  • Pilih kesatuan wilayah pembuatan SKCK sesuai keperluan (Polsek/ Polres/ Polda).
  • Isi alamat sesuai data yang tertera di KTP. 
  • Lalu, pilih cara bayar. 
  • Klik Lanjut. 
  • Setelah itu, isi formulir pendaftaran dengan lengkap. 
  • Lampirkan dokumen sidik jari atau rumus sidik jari yang sudah Anda dapatkan di Kantor Polres sesuai domisili. 
  • Setelah itu, Anda akan memperoleh tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK. 
  • Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayarannya.
  • Selanjutnya, Anda bisa pergi ke Polres sesuai domisili guna mengambil SKCK fisik dengan menyerahkan bukti pembayaran yang sudah Anda lakukan.

Itulah syarat mengurus SKCK dan cara pembuatannya yang bisa Anda lakukan. Perlu diketahui bahwa pembuatan dan perpanjangan SKCK dikenakan sejumlah biaya yakni sebesar Rp30.000. Ketentuan biaya ini mengacu pada sejumlah peraturan di antaranya UU RI No. 20 Tahun 1997, UU RI No.2 Tahun 2002, PP RI No.50 Tahun 2010, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement