IDXChannel—Bagaimana ketentuannya jika telat bayar pajak motor sehari? Selama keterlambatan hanya satu hari setelah jatuh tempo, maka pemilik kendaraan masih mendapatkan kompensasi.
Sehingga tidak akan dikenakan denda. Namun jika keterlambatan sudah mencapai dua hari, maka pemilik kendaraan akan dikenakan dengan yang besarannya sama dengan denda keterlambatan satu bulan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008, keterlambatan bayar pajak kendaraan lebih dari dua hari namun kurang dari satu bulan adalah 25% dari total nilai pajak. Lebih dari itu, akan dikenakan biaya tambahan, yakni Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berikut ini adalah rincian besaran denda keterlambatan pembayaran pajak motor berdasarkan durasi:
- Terlambat 2 hari - 1 bulan = PKB x 25% x 1/12
- Terlambat 2 bulan = PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ
- Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12 + SWDKLLJ
- Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 + SWDKLLJ
- Terlambat 1 tahun = PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
- Terlambat 2 tahun = PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
- Terlambat 3 tahun = PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
Oleh sebab itu, pemilik kendaraan diimbau untuk mengingat bulan pembayaran pajak kendaraannya. Lalu membayar pajak beberapa hari sebelum jatuh tempo, pengurusan pembayaran pajak ini bisa dilakukan secara online.