sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kini Biaya Persalinan Ditanggung Negara, Berlaku Bulan Ini

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
19/07/2022 17:21 WIB
Tahukah Anda bahwa biaya persalinan ditanggung negara mulai bulan Juli 2022 ini?
Kini Biaya Persalinan Ditanggung Negara, Berlaku Bulan Ini (Foto: MNC Media)
Kini Biaya Persalinan Ditanggung Negara, Berlaku Bulan Ini (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Tahukah Anda bahwa biaya persalinan ditanggung negara mulai bulan Juli 2022 ini?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu telah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan biaya persalinan ibu hamil yang ditanggung oleh negara. Peraturan tersebut tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Biaya Persalinan Ditanggung Negara

Inpres tersebut sudah diberlakukan sejak tanggal dikeluarkannya, yaitu pada 12 Juli 2022. Peraturan tersebut diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu. 

Mengutip dari laman resmi setkab.go.id, Program Jaminan Persalinan akan disesuaikan dengan manfaat dalam program JKN. “Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian diinstruksikan Presiden, dilansir dari setkab.go.id, Selasa (19/7/2022).

Pendanaan untuk program tersebut akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan beberapa sumber pendanaan lain yang sah sesuai undang-undang. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement