Instruksi tersebut ditujukan kepada beberapa pihak, meliputi Menteri Koordinator Bidang), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri),Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Sosial (Mensos), para Gubernur, para Bupati/Wali Kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Untuk masa berlakunya, Inpres 5/2022 tersebut berlaku hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Itulah beberapa informasi terkait dengan biaya persalinan ditanggung negara yang tertuang pada Inpres Nomor 5 Tahun 2022.