sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Daftar Lengkap Tiap Provinsi

Milenomic editor Kurnia Nadya
12/09/2025 11:34 WIB
PPPK Paruh Waktu dibayar paling sedikit sesuai upah minimum di wilayah masing-masing.
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Daftar Lengkap Tiap Provinsi. (Foto: Istimewa)
Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Daftar Lengkap Tiap Provinsi. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Berapa gaji PPPK paruh waktu? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat sesuai perjanjian kerja paruh waktu, dan diberi upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

PPPK Paruh Waktu memberi ruang bagi lembaga pemerintah, pusat ataupun daerah, yang memiliki anggaran terbatas, tetapi harus memenuhi kebutuhan ASN untuk memastikan kelancaran pelayanan ke masyarakat. 

Berdasarkan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16/2025, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut: 

  • Guru dan tenaga pendidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional 
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional 
  • Penata layanan operasional 

Adapun pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun ini dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN TA 2024, peserta adalah non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tetapi tidak lulus. 

Sekalipun statusnya pekerja paruh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai pegawai dan mendapatkan nomor induk PPPK atau nomor induk pegawai ASN. Lalu berapa gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan surat keputusan menteri yang sama, poin ke-19 menyebutkan bahwa “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Mengikuti ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa paling sedikit gaji PPPK Paruh Waktu adalah sesuai batas upah minimum di wilayah masing-masing. Berikut ini adalah besaran upah minimum di berbagai provinsi di Indonesia pada 2025: 

1. Wilayah Sumatera

  • Aceh Rp3,68 juta 
  • Sumatera Utara Rp2,99 juta 
  • Sumatera Barat Rp2,99 juta 
  • Sumatera Selatan Rp3,68 juta 
  • Kepulauan Riau Rp3,62 juta 
  • Lampung Rp2,89 juta 
  • Bengkulu Rp2,67 juta 
  • Jambi Rp3,23 juta 
  • Bangka Belitung Rp3,87 juta

2. Wilayah Jawa 

  • Jakarta Rp5,39 juta 
  • Jawa Barat Rp2,19 juta 
  • Banten Rp2,90 juta 
  • Jawa Tengah Rp2,16 juta 
  • Jawa Timur Rp2,30 juta 
  • Yogyakarta Rp2,26 juta 

3. Wilayah Kalimantan 

  • Kalimantan Timur Rp3,57 juta 
  • Kalimantan Utara Rp3,58 juta 
  • Kalimantan Tengah Rp3,47 juta 
  • Kalimantan Selatan Rp3,49 juta 
  • Kalimantan Barat Rp2,87 juta

4. Wilayah Sulawesi 

  • Sulawesi Utara Rp3,77 juta
  • Sulawesi Tengah Rp2,91 juta 
  • Sulawesi Selatan Rp3,65 juta 
  • Sulawesi Tenggara Rp3,07 juta 
  • Sulawesi Barat Rp3,10 juta

5. Wilayah Bali, NTT, NTB 

  • Bali Rp2,99 juta
  • Nusa Tenggara Timur Rp2,32 juta 
  • Nusa Tenggara Barat Rp2,60 juta 
  • Gorontalo Rp3,22 juta 
  • Maluku Utara Rp3,40 juta 
  • Maluku Rp3,14 juta 

6. Wilayah Papua 

  • Papua Rp4,28 juta 
  • Papua Barat Rp3,61 juta 
  • Papua Pegunungan Rp4,28 juta 
  • Papua Tengah Rp4,28 juta 
  • Papua Selatan Rp4,28 juta 
  • Papua Barat Daya Rp3,61 juta

Itulah estimasi gaji PPPK Paruh Waktu. 

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement