Berdasarkan surat keputusan menteri yang sama, poin ke-19 menyebutkan bahwa “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Baca Juga:
Mengikuti ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa paling sedikit gaji PPPK Paruh Waktu adalah sesuai batas upah minimum di wilayah masing-masing. Berikut ini adalah besaran upah minimum di berbagai provinsi di Indonesia pada 2025:
1. Wilayah Sumatera
- Aceh Rp3,68 juta
- Sumatera Utara Rp2,99 juta
- Sumatera Barat Rp2,99 juta
- Sumatera Selatan Rp3,68 juta
- Kepulauan Riau Rp3,62 juta
- Lampung Rp2,89 juta
- Bengkulu Rp2,67 juta
- Jambi Rp3,23 juta
- Bangka Belitung Rp3,87 juta
2. Wilayah Jawa
- Jakarta Rp5,39 juta
- Jawa Barat Rp2,19 juta
- Banten Rp2,90 juta
- Jawa Tengah Rp2,16 juta
- Jawa Timur Rp2,30 juta
- Yogyakarta Rp2,26 juta
3. Wilayah Kalimantan
- Kalimantan Timur Rp3,57 juta
- Kalimantan Utara Rp3,58 juta
- Kalimantan Tengah Rp3,47 juta
- Kalimantan Selatan Rp3,49 juta
- Kalimantan Barat Rp2,87 juta
4. Wilayah Sulawesi
- Sulawesi Utara Rp3,77 juta
- Sulawesi Tengah Rp2,91 juta
- Sulawesi Selatan Rp3,65 juta
- Sulawesi Tenggara Rp3,07 juta
- Sulawesi Barat Rp3,10 juta
5. Wilayah Bali, NTT, NTB
- Bali Rp2,99 juta
- Nusa Tenggara Timur Rp2,32 juta
- Nusa Tenggara Barat Rp2,60 juta
- Gorontalo Rp3,22 juta
- Maluku Utara Rp3,40 juta
- Maluku Rp3,14 juta
6. Wilayah Papua
- Papua Rp4,28 juta
- Papua Barat Rp3,61 juta
- Papua Pegunungan Rp4,28 juta
- Papua Tengah Rp4,28 juta
- Papua Selatan Rp4,28 juta
- Papua Barat Daya Rp3,61 juta
Itulah estimasi gaji PPPK Paruh Waktu.
(Nadya Kurnia)