sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Konsekuensi Jika Bayar BPJS Kesehatan Lewat Tanggal 10, Begini Dampaknya

Milenomic editor Kurnia Nadya
06/09/2024 17:17 WIB
Iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan oleh peserta paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Ada konsekuensi jika peserta terlambat membayar.
Konsekuensi Jika Bayar BPJS Kesehatan Lewat Tanggal 10, Begini Dampaknya. (Foto: MNC Media)
Konsekuensi Jika Bayar BPJS Kesehatan Lewat Tanggal 10, Begini Dampaknya. (Foto: MNC Media)

Sebab jika dalam waktu 45 hari setelah peserta mengaktifkan kembali kepesertaannya dia berobat dan mendapatkan rawat inap, maka peserta dapat terkena denda sebesar 5 persen dari total biaya rawat inap yang diterimanya. 

Ketentuan ini tertuang dalam Perpres No. 64/2020, pasal 22 ayat 5 menyebutkan bahwa, “Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.” 

Namun jika peserta tidak menggunakan rawat inap dalam masa 45 hari tersebut, maka dia tidak akan dikenakan denda. Itulah ketentuan denda bagi peserta BPJS Kesehatan. 

Demikian penjelasan tentang konsekuensi jika bayar BPJS lewat tanggal 10

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement