Sebab jika dalam waktu 45 hari setelah peserta mengaktifkan kembali kepesertaannya dia berobat dan mendapatkan rawat inap, maka peserta dapat terkena denda sebesar 5 persen dari total biaya rawat inap yang diterimanya.
Ketentuan ini tertuang dalam Perpres No. 64/2020, pasal 22 ayat 5 menyebutkan bahwa, “Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.”
Namun jika peserta tidak menggunakan rawat inap dalam masa 45 hari tersebut, maka dia tidak akan dikenakan denda. Itulah ketentuan denda bagi peserta BPJS Kesehatan.
Demikian penjelasan tentang konsekuensi jika bayar BPJS lewat tanggal 10.
(Nadya Kurnia)