sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Konsekuensi Jika Bayar BPJS Kesehatan Lewat Tanggal 10, Begini Dampaknya

Milenomic editor Kurnia Nadya
06/09/2024 17:17 WIB
Iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan oleh peserta paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Ada konsekuensi jika peserta terlambat membayar.
Konsekuensi Jika Bayar BPJS Kesehatan Lewat Tanggal 10, Begini Dampaknya. (Foto: MNC Media)
Konsekuensi Jika Bayar BPJS Kesehatan Lewat Tanggal 10, Begini Dampaknya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apa yang terjadi jika bayar BPJS Kesehatan lewat tanggal 10? Iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan oleh peserta paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Ada konsekuensi jika peserta terlambat membayar. 

Peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan tidak akan dikenakan denda, namun status kepesertaannya akan ditangguhkan mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya. Ketentuan ini berlaku bagi peserta mandiri atau peserta penerima upah. 

Denda hanya berlaku jika peserta yang menunggak iuran menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah kepesertaannya diaktifkan kembali. 

Selain itu, ketentuan denda ini juga berlaku untuk jumlah iuran tertunggak paling banyak 12 bulan atau satu tahun, dan denda maksimal yang akan dikenakan kepada peserta adalah Rp30 juta. 

Jadi, ketika peserta terlambat membayar iurannya, atau membayar lewat dari tanggal 10, maka kepesertaannya hanya akan dinonaktifkan untuk sementara waktu. Jika peserta mengaktifkannya kembali dengan membayar iuran, maka dianjurkan untuk tidak menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan rawat inap. 

Sebab jika dalam waktu 45 hari setelah peserta mengaktifkan kembali kepesertaannya dia berobat dan mendapatkan rawat inap, maka peserta dapat terkena denda sebesar 5 persen dari total biaya rawat inap yang diterimanya. 

Ketentuan ini tertuang dalam Perpres No. 64/2020, pasal 22 ayat 5 menyebutkan bahwa, “Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.” 

Namun jika peserta tidak menggunakan rawat inap dalam masa 45 hari tersebut, maka dia tidak akan dikenakan denda. Itulah ketentuan denda bagi peserta BPJS Kesehatan. 

Demikian penjelasan tentang konsekuensi jika bayar BPJS lewat tanggal 10

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement