sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPU Buka Lowongan Kerja Panitia Pemungutan Suara, Cek Syarat dan Gajinya

Milenomic editor Fiki Ariyanti
02/12/2022 03:12 WIB
KPU sedang membuka lowongan kerja untuk posisi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
KPU Buka Lowongan Kerja Panitia Pemungutan Suara, Cek Syarat dan Gajinya. (Foto: MNC Media).
KPU Buka Lowongan Kerja Panitia Pemungutan Suara, Cek Syarat dan Gajinya. (Foto: MNC Media).

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup

- Pas Foto Berwarna 4x6

Pendaftaran PPK maupun PPS dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), siakba.kpu.go.id. 

Tata cara pendaftaran PPK dan PPS:

- Buka laman siakba.kpu.go.id

- Masuk ke aplikasi siakba dengan login terlebih dahulu

- Jika belum mempunyai akun, bisa melakukan registrasi

- Isi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

- Masukkan password dan konfirmasi password 

- Klik “Register.”

- Setelah itu, cek email

- Lakukan aktivasi dengan klik "Aktivasi Akun” untuk mengaktifkan akun siakba

- Kemudian masuk atau login ke siakba

- Silakan mengisi data diri

- Pilih seleksi dan mengunggah dokumen.

Gaji atau honor PPK 

- Ketua PPK Rp2.500.000 per bulan

- Anggota PPK Rp2.200.000 per bulan

Masa Kerja PPK

4 Januari 2023 - 4 April 2024.

Gaji atau honor PPS KPU

- Ketua PPS Rp1.500.000 per bulan

- Anggota PPS Rp1.300.000 per bulan

Masa Kerja PPS

17 Januari 2023 - 4 April 2024.

(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement