sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPU Buka Lowongan Kerja Panitia Pemungutan Suara, Cek Syarat dan Gajinya

Milenomic editor Fiki Ariyanti
02/12/2022 03:12 WIB
KPU sedang membuka lowongan kerja untuk posisi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
KPU Buka Lowongan Kerja Panitia Pemungutan Suara, Cek Syarat dan Gajinya. (Foto: MNC Media).
KPU Buka Lowongan Kerja Panitia Pemungutan Suara, Cek Syarat dan Gajinya. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemilu 2024 sudah semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membuka lowongan kerja untuk posisi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Lowongan ini untuk lulusan SMA atau sederajat.

Rekrutmen PPK berlangsung hingga 16 Desember 2022. Sementara PPS sampai dengan 16 Januari 2023. 

Tahun ini, jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia, sedangkan jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.

Berikut syarat pendaftaran anggota PPK dan PPS, dari instagram resmi indonesia baik di bawah Kemenkominfo, Kamis (1/12/2022):

Persyaratan Anggota PPK dan PPS

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement