IDXChannel - Lupa kata sandi saat akan mengisi SPT merupakan hal yang kerap terjadi oleh kebanyakan orang. Perlu diketahui bahwa SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan .
Setiap orang yang berstatus wajib pajak wajib melakukan pelaporan SPT setiap tahun. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara langsung datang ke kantor pajak, atau bisa juga melalui online.
Lantas, bagaimana jika Anda ingin mengisi SPT tetapi lupa untuk mengingat kata sandi Anda? Nah, berikut ini tim IDXChannel telah menghimpun informasi yang membahas problema tersebut. Dilansir dari berbagai sumber, simak ulasan ini sampai selesai!
Cara Mengatasi Lupa Kata Sandi untuk Mengisi SPT
Bagi Anda yang ingin melakukan pengisian SPT secara online namun lupa kata sandi bisa memperhatikan langkah-langkah dibawah ini:
- Langkah pertama, silahkan buka laman resmi pajak.go.id
- Kemudian pilih opsi ‘Lupa Kata Sandi?’.
- Setelah itu masukkan 16 digit nomor NPWP dan nomor EFIN.
- Apabila lupa email centang ‘Ya’.
- Lalu masukkan email baru Anda.
- Berikutnya masukkan kode keamanan, dan klik Submit.
- Jika sudah, maka akan muncul pemberitahuan sukses.
- Setelah itu klik opsi ‘OK’
- Silahkan cek email Anda.
- Anda akan memperoleh email dari Ditjen Pajak.
- Kemudian klik ‘Ubah Password’.
- Silahkan masukkan kata sandi baru Anda.
- Konfirmasi kata sandi baru, lalu masukkan kode keamanan.
- Terakhir klik opsi Submit.
- Jika sudah, maka akan muncul pemberitahuan sukses.
- Selesai, proses berhasil.
Sebagai informasi tambahan, setiap orang yang akan mengisi SPT tahunan secara online dapat dilakukan langsung melalui layanan website resmi berikut ini djponline.pajak.go.id.