IDXChannel – Cara lapor SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan dengan mudah. Anda bisa melakukannya secara online lewat e-Filing.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan lapor SPT Pajak Tahunan secara online lewat e-Filing yang bisa diakses dengan mudah dari mana saja. Setiap Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan SPT Pajak Tahunannya sebelum batas akhir waktunya.
Adapun batas akhir pelaporan SPT Pajak Tahunan saat ini adalah sampai 31 Maret 2023 untuk SPT Pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Lalu, bagaimana cara lapor SPT Pajak Tahunan 2023 via e-Filing? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2023
Sebelum mengetahui cara lapor SPT Pajak Tahunan, Anda perlu mengetahui terlebih dulu beberapa jenis formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan ketentuannya masing-masing.