Formulir 1770 digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun. Sementara itu, Formulir 1770 S merupakan formulir bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta per tahun. Adapun Formulir 1770 SS digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan dari hanya satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.
Berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan 2023 yang bisa Anda lakukan dengan mudah melalui e-Filing.
- Buka website djponline.pajak.go.id.
- Login ke akun DJP Online dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Klik Login.
- Pilih menu Lapor.
- Pilih opsi layanan E-Filing.
- Lalu, klik Buat SPT.
- Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan terkait status Anda.
- Jawab semua pertanyaan tersebut untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai dengan kriteria Anda.
- Pilih Formulir SPT 1770 S atau 1770 SS.
- Isi formulir dengan lengkap meliputi data penghasilan, harta, utang, dan lain sebagainya.
- Klik langkah selanjutnya.
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja Anda.
- Ikuti terus instruksi dan langkah-langkah sesuai panduan yang tertera pada E-Filing.
- Setelah itu, sistem akan menampilkan ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
- Klik tombol “Di Sini” untuk mengambil kode verifikasi tersebut.
- Tunggu hingga kode verifikasi dikirim ke alamat e-mail atau nomor HP Anda.
- Masukkan kode verifikasi yang sudah Anda dapatkan.
- Kemudian, klik tombol Kirim SPT.
- Laporan SPT Tahunan Anda akan terekam dalam sistem DJP.
- Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan ke alamat email Anda.
Itulah informasi mengenai cara lapor SPT Pajak Tahunan 2023 yang bisa Anda lakukan dengan mudah via e-Filing di laman DJP Online.