sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Kerja di Luar Negeri? Pahami Dulu Lima Hal Berikut Ini Biar Aman

Milenomic editor Fiki Ariyanti
14/12/2022 10:02 WIB
Kamu minat kerja di luar negeri? Intip dulu nih syarat menjadi TKI dan hal lainnya agar aman dan menjadi TKI legal.
Mau Kerja di Luar Negeri? Pahami Dulu Lima Hal Berikut Ini Biar Aman. (Foto: MNC Media).
Mau Kerja di Luar Negeri? Pahami Dulu Lima Hal Berikut Ini Biar Aman. (Foto: MNC Media).

4. Skema penempatan TKI

Jadi TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI) banyak jalurnya. Ini lima skema penempatan TKI yang harus kamu ketahui untuk bekerja di luar negeri:

- P to P
Penempatan PMI oleh Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI)

- G to P
Penempatan PMI oleh pemerintah dengan memberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan

- G to G
Penempatan PMI oleh pemerintah

- UKPS
Penempatan PMI oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri

- Perseorangan
Penempatan PMI secara mandiri.

5. Cara berangkat kerja ke luar negeri secara legal

Jangan pernah menjadi TKI ilegal di luar negeri atau nonprosedural, karena dapat berisiko. Pahami prosedur penempatan TKI dengan benar:

- Mengetahui peluang kerja di luar negeri
- Mendaftarkan diri di Disnaker atau LTSA di daerah masing-masing
- Mengikuti seleksi administrasi dan teknis
- Penandatanganan perjanjian penempatan
- Penandatanganan kepesertaan jaminan sosial
- Pengurusan visa kerja
- Pelaksanaan orientasi pra pemberangkatan
- Penandatangan perjanjian kerja dan pemberangkatan. 

Jika berangkat melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), pastikan perusahaan memiliki izin dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Apabila kamu tidak melewati tahapan-tahapan yang disebutkan di atas, maka kemungkinan besar akan terjebak pada proses penempatan secara ilegal. Segera laporkan ke Disnaker, BP2MI, atau pihak berwajib.

(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement