- Usia minimal 18 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial
- Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan
- Memiliki kompetensi sesuai lowongan pekerjaan
2. Dokumen yang harus disiapkan calon TKI untuk bekerja di luar negeri
- KTP elektronik dan kartu keluarga
- Surat keterangan status perkawinan
- Surat izin suami, istri, orangtua, atau wali yang diketahui oleh kepala daerah atau lurah
- Sertifikat kompetensi kerja
- Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
- Kartu kepesertaan program jaminan kesehatan nasional.
3. Perusahaan resmi penempatan TKI
Proses bekerja ke luar negeri dilakukan hanya melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Dinas Tenaga Kerja setempat.
Lembaga atau perusahaan penempatan TKI, antara lain:
- Badan perlindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI)
- Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI)
- Perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri (memiliki izin dari Menteri Ketenagakerjaan)