Syarat Pengajuan Rumah MBR
Berikut ini beberapa persyaratan yang wajib Anda penuhi apabila ingin mengajukan pembelian rumah MBR.
- WNI berusia minimal 21 tahun, atau telah menikah dengan usia tidak melebihi dari 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
- Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
- Pemohon maupun pasangan suami istri tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
- Memiliki masa kerja minimal 1 tahun dan Gaji/Penghasilan Pokok tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan untuk Rumah Sejahtera Susun
- Gaji/Penghasilan Pokok untuk masyarakat wilayah Papua dan Papua Barat tidak lebih dari Rp7,5 juta per bulan untuk lajang, dan Rp10 juta per bulan untuk pasangan suami istri.
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil, memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Pengembang/Developer wajib terdaftar di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah, yaitu paling luas 36 meter persegi untuk rumah umum dan rumah susun, serta 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya.

Mengenal Apa itu Rumah MBR, Berikut Syarat dan Kriterianya. (FOTO : MNC MEDIA)
Kriteria Penerima Rumah MBR
Adapun beberapa kriteria sebagai acuan masyarakat yang berhak menerima bantuan subsidi pemerintah berupa program Rumah MBR, diantaranya sebagai berikut :
1. Karyawan Swasta dengan Gaji Maksimal Rp8 Juta
Pemerintah telah menetapkan batasan maksimal penghasilan Rp8 juta bagi swasta yang hendak mengajukan rumah MBR. Untuk program KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun baik konvensional maupun syariah yang sekarang dikenal dengan Rumah Umum Tapak/Susun.
2. TNI dan POLRI
Rumah MBR juga dapat diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. ASN golongan III, TNI dan Polri dapat mengajukan pembiayaan rumah subsidi dengan batasan penghasilan menjadi Rp8 juta.