sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Langkah Cara Mendapatkan Rumah MBR

Milenomic editor Dian Harir
02/02/2023 19:55 WIB
Bagaimana cara mendapatkan rumah MBR menarik untuk dibahas. Pasalnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.
4 Langkah Cara Mendapatkan Rumah MBR. (FOTO : MNC MEDIA)
4 Langkah Cara Mendapatkan Rumah MBR. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Bagaimana cara mendapatkan rumah MBR menarik untuk dibahas. Pasalnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.

Seperti yang diketahui, sebagian besar masyarakat Indonesia masih kesulitan untuk membeli rumah karena harganya yang cukup mahal. Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah membangun hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang disebut rumah MBR. Diharapkan dengan adanya rumah MBR ini, masyarakat MBR dapat memiliki rumah yang nyaman dan tentunya layak ditempati.

Lantas bagaimana cara mendapatkan rumah MBR? Berikut ulasan lengkapnya yang sudah dirangkum dari beberapa sumber.

Cara Mendapatkan Rumah MBR

Salah satu keuntungan memiliki rumah MBR adalah Anda bisa memiliki hunian yang nyaman tanpa dikenakan pajak. Apalagi bunga rendah dengan tenor yang lumayan panjang sangat menggiurkan bagi masyarakat MBR.

Adapun cara mendapatkan rumah MBR sebagai berikut:

1. Mengecek Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Ada beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan rumah MBR, antara lain:

  1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah, serta usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon boleh sampai 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
  2. Pemohon ataupun pasangan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan dua kali bagi TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
  3. Gaji pokok atau penghasilan tidak lebih dari Rp8 Juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan untuk Rumah Sejahtera Susun
  4. Memiliki KTP dan terdaftar di Dukcapil 
  5. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  6. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
  7. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement